LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Sabu.
Ketiga orang pelaku diamankan polisi pada tanggal 19 Februari di tempat yang berbeda.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa pihanya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara.
"Ketiga pelaku yang diamankan yakni R (43), RS (24) dan S (39). Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda, " kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023) saat jumpa pers.
Dari ketiga tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi Shabu seberat 0, 6 gram dan alat isap Shabu.
Ia juga menyebutkan bahwa selain tiga orang pelaku yang diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " ujar AKBP Galih Indragiri.
Ketiga orang pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider kemudian pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.