LUWU UTARA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara Tasran, menghadiri rapat Koordinasi (Rakor) Panwaslu Kecamatan Malangke, Senin (11/9/2023).
Giat yang dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Malangke ini membahas terkait Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Luwu Utara tersebut mengingatkan PKD agar memperkuat pemahaman regulasi yang mengatur terkait tahapan Pemilu yang berjalan terutama bagaimana pengisian Form A Pengawasan yang wajib memuat secara kongkrit kejadian yang terjadi dilapangan.
"Melihat modus dan potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan, perlu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran diwilayahnya masing-masing sebagai bentuk antisipasi secara dini terhadap potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, " ujarnya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
Disamping itu, Tasran juga menyampaikan kepada PKD yang hadir agar dalam melakukan pengawasan tetap mengedapankan proses pencegahan, lakukan koordinasi secara terus menerus dengan pemerintah dan masyarakat setempat dengan harapan mampu menekan angka pelanggaran kedepan.
"Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), saya harap Panwaslu Kecamatan Malangke bersama PKD se-Kecamatan Malangke sudah dapat menyusun strategi pengawasan kedepan, jadikan Pemilu yang lalu sebagai bahan pembelajaran dalam mengantisipasi pelanggaran yang dulunya terjadi, " tegasnya.
Menutup giat tersebut, Tasran memberikan semangat kepada seluruh PKD agar benar-benar melakukan kerja-kerja pengawasan dengan Ikhlas, hal ini disampaikan melihat peran PKD yang sangat strategis dan merupakan akar rumput Bawaslu dalam menegakkan aturan sehingga menciptakan pemilu yang bersih, adil dan berintegritas.