LUWU UTARA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara Supriadi menghadiri Rapat Kerja teknis Penyelenggaraan Penanganan Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (16/9/2023).
Rakernis ini mengangkat tema Optimalisasi Pola Tindak serta Prosedur Penanganan Pelanggaran demi terciptanya penegakan hukum pemilu yang akuntabel dan berkepastian hukum pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024 di wilayah provinsi Sulawesi Selatan.
Rakernis ini dihadiri oleh Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran 24 kab/kota beserta staf dan dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli.
Dalam sambutannya, Mardiana Rusli mengatakan bahwa kualitas pengawasan harus di imbangi dan disertai dengan pemahaman terhadap perbawaslu dan produk hukum lain yang terkait.
"Saya berharap, pertemuan ini dapat menjadi momentum untuk saling berbagi ilmu sehingga strategi pengawasan kita bisa efektif dan dapat dimaksimalkan kedepannya, " harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Malik mengingatkan kepada seluruh Kordiv PSPP yang hadir bahwa, proses penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
"Perbedaan Pemilu 2019 dan 2024 adalah masyarakat sudah lebih paham dengan alur dan proses penanganan pelanggaran,
Oleh karenanya kita harus lebih hati-hati dalam melakukan proses penanganan pelanggaran, lakukan prosesnya sesuai regulasi yang berlaku", jelasnya.