LUWU UTARA - Menjelang Pikada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tetapi juga disampaikan kepada Kodim 1403 Sawerigading dan Polres Luwu Utara, Kamis (25/4/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Tasran mengatakan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Luwu Utara dalam menjaga netralitas ASN, TNI & Polri pada pilkada serentak 2024 demi mewujudkan Pilkada yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
Baca juga:
Kamijo Bangga Dengan Presiden Jokowi
|
“Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pilkada serentak tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun”, lanjutnya.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya.
Netralitas juga harus dilakukan TNI dan Polri, Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI dan Polri.
Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan.
Tasran menjelaskan, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua elemen harus ikut serta mengawasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bukan sekadar terwujud menggunakan hak pilih saja, tetapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan”, harap Tasran.
Bahwa Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Termasuk terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Indonesia, Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.
Rangakaian aturan lain yakni, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur bersama Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022; Nomor : 800-5474 Tahun 2022; Nomor : 246 Tahun 2022; Nomor : 30 Tahun 2022; Nomor: 1147.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan maka Bawaslu melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran”, tutupnya.