uwu Utara - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Suhaeb, melakukan melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu Utara, Selasa (14/11/2023).
Kunjungan mantan Penjabat Bupati Luwu Utara tahun 2020 ini dalam rangka memantau pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara. Hal ini diungkap Kadis Dukcapil Lutra, Muhammad Kasrum.
“Kadis Dukcapil Provinsi Sulsel, Bapak Iqbal Suhaeb, tadi berkunjung ke Dukcapil Luwu Utara. Beliau singgah memantau pelayanan di sini setelah melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu Timur, ” ungkap Kasrum.
Kasrum mengatakan bahwa Iqbal Suhaeb sedianya akan melihat pelayanan jemput bola yang dilakukan Dukcapil Lutra. Namun sayangnya, pelayanan hari ini masih di seputaran wilayah pegunungan, yaitu Seko.
“Seandainya pelayanan perekaman diadakan di daratan, beliau akan melihat langsung pelayanan jemput bola KTP El bagi Pemula. Sayang sekali, jadwal Minggu ini di daerah pegunungan, yaitu Seko, ” ungkap Kasrum.
Di hadapan Kadis Dukcapil Provinsi, Kasrum melaporkan hasil pelayanan perekaman selama dua hari di Kecamatan Seko, yaitu di Desa Hoyane sebanyak 109 orang, dan Desa Tanamakaleang sebanyak 184 orang.
“Tadi sekalian juga saya melaporkan hasil perekaman di Seko selama 2 hari. Dan kita berharap semoga desa-desa lain bisa juga melakukan perekaman semua, karena waktunya masih tersisa tiga hari lagi, ” harap Kasrum.
“Sebenarnya kedatangan beliau tidak direncanakan. Namun, kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan beliau, karena kedatangan beliau juga sekaligus memberikan support dan motivasi kepada semua staf pelayanan, ” ungkapnya lagi.
Sekadar diketahui, Iqbal Suhaeb dalam kunjungannya tersebut, melihat langsung semua ruangan pelayanan di Dinas Dukcapil Lutra, mulai dari ruangan registrasi, operator, ruang perekaman dan ruang cetak KTP.
Baca juga:
Karo Hukum: DPRD Tidak Menolak Ranperda
|
Meski peralatan terbatas, namun pelayanan tetap berjalan lancar, kecuali jaringan yang sempat bermasalah. Pada kesempatan itu pula, Kasrum melaporkan bahwa kasus perscaloan sudah tidak ada dan semua pelayanan dilakukan secara gratis, alias tidak dipungut biaya. (LHr)